Kompetensi Guru

Guru professional adalah guru yang memiliki kompentisi dalam rangka menunjang kinerjanya. Kompetensi adalah kemampuan untuk melaksanakan sesuatu yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan latihan. Oleh karena profesi dalam bidang pendidikan dituntut adanya kemampuan untuk melakukan pendidikan, pembimbingan dan pengajaran, maka menurut Undang-Undang No. 14 tahun 2005 mensyaratkan bahwa untuk menjadi seorang guru secara mutlak harus memiliki empat
kompetensi, yakni kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Kompetensi menurut Manopo adalah sejumlah karakteristik individu yang berhubungan dengan acuan kriteri perilaku yang diharapkan dan kinerja terbaik dalam sebuah pekerjaan atau situasi yang diharapkan untuk dipenuhi. McShane dan Glinow menyatakan kompetensi merupakan kemampuan, nilai, kepribadian, dan karakteristik lain dari seseorang yang mengarah pada kinerja aktual. Kompetensi menurut Kreitner dan Kinicki adalah kemampuan dan keterampilan maksimum fisik dan mental seseorang. Kompetensi adalah perpaduan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan bekerja dan bertindak. Dengan demikian kompetensi adalah kombinasi pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimiliki oleh seseorang sehingga mampu melaksanakan pekerjaan.
Sedangkan professional merupakan sikap profesional yang berarti melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok sebagai profesi dan bukan sebagai pengisi waktu luang belaka. McKinnon and Goddard mendefinisikan profesional melakukan atau melaksanakan tugas atau pekerjaan yang ditekuninya sesuai dengan bidang ilmu dan keahliannya. Professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan suatu keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi

Posting Komentar

0 Komentar